Redaksibengkulu.co.id – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata tak semulus rencana. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas (Fraksi PDI Perjuangan), menekankan perlunya keseriusan, bukan sekadar simbolisme. Giri mendesak pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai syarat mutlak sebelum pemindahan ASN dilakukan. Pernyataan ini disampaikannya Jumat (25/4/2025).

"Pemindahan ASN jangan hanya untuk simbolisasi pusat pemerintahan. SPM harus terpenuhi dulu," tegas Giri. Ia bahkan menyarankan agar bukan hanya pejabat eselon I, melainkan juga menteri hingga wakil presiden, berkantor di IKN untuk menunjukkan keseriusan pembangunan nasional. "Kalau hanya eselon I, ASN akan kehilangan arah. Butuh kepemimpinan penuh di IKN agar birokrasi efektif," tambahnya.

Pindah ke IKN? Tunggu Dulu!
Gambar Istimewa : naikpangkat.com

Senada, Deddy Yevri Sitorus (Komisi II DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan) mengingatkan bahwa ASN bukan sekadar "pengisi ruang". Ketua DPP PDIP ini menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan dan kepastian hidup bagi ASN sebelum dipindahkan. "Jangan sampai ASN hanya jadi pengisi ruang. Mereka manusia dengan kebutuhan hidup dan keluarga. Pemerintah wajib menjamin kepastian dan kelayakan sebelum memindahkan mereka," tegas Deddy.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengkonfirmasi adanya penundaan pemindahan ASN ke IKN. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR Selasa (22/4/2025), Rini menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan. Surat penundaan telah dikirimkan ke seluruh kementerian dan lembaga sejak 24 Januari 2025.

Penundaan ini disebabkan beberapa faktor, termasuk perubahan jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih dan rencana seleksi ulang ASN yang baru akan dilakukan pada 2026.