Redaksibengkulu.co.id – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Bunga pinjaman yang mencekik dan teror bagi debitur yang kesulitan membayar menjadi ciri khasnya. AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) menyebut fenomena ini sebagai predatory lending.
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, mencontohkan kasus di Sleman beberapa waktu lalu. Polres Sleman menemukan pinjol ilegal yang menerapkan bunga hingga 4% per hari! "Pinjam Rp 3 juta, dalam 2-3 bulan bisa membengkak jadi Rp 30 juta. Itu predatory lending," tegas Kuseryansyah dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Studi CELIOS (Center of Economic and Law Studies) yang mengutip data OJK menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 3.240 entitas pinjol ilegal. Jumlah ini 30 kali lipat lebih banyak dari platform pinjol resmi (97 platform). Kuseryansyah menekankan, "Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius. Industri ini bahkan ingin melepaskan diri dari konotasi negatif ‘pinjol’."

Related Post
Pembatasan bunga pinjaman maksimal 0,8% merupakan arahan OJK untuk memberantas pinjol ilegal. Kuseryansyah menegaskan, ini bukan hasil konspirasi pelaku industri pinjol. "Ada batas atas suku bunga. Platform yang ingin menerapkan bunga lebih rendah, silakan. Tapi di atas 0,8%, itu sudah mirip predatory lending," jelasnya.
Ia juga membantah adanya kesepakatan penetapan batas maksimum bunga antar platform. SK Code of Conduct Asosiasi yang sempat menjadi isu, telah dicabut pada 8 November 2023, seiring berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 dari OJK. "Tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum bunga antar platform (2018-2023). Kami patuh pada regulasi," tegasnya.









Tinggalkan komentar