Purbaya Murka! Kapal Bantuan Bencana Dipajaki Rp 30 Miliar, Ini Akhirnya!

Purbaya Murka! Kapal Bantuan Bencana Dipajaki Rp 30 Miliar, Ini Akhirnya!

Redaksibengkulu.co.id – Sebuah insiden mengejutkan yang berpotensi menghambat upaya penanganan bencana di Sumatera berhasil diatasi berkat intervensi cepat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kapal keruk vital yang dibutuhkan untuk mitigasi pasca-bencana terancam tertahan karena dikenakan bea cukai fantastis senilai Rp 30 miliar. Masalah ini terungkap dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, akhir pekan lalu.

Menteri Purbaya menjelaskan bahwa pungutan bea cukai tersebut muncul lantaran kapal tersebut berasal dari sebuah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan regulasi yang ada, pemindahan barang dari KEK ke wilayah pabean umum di luar kawasan tersebut dapat dikenakan bea masuk dan pajak lainnya. "Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk ya. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar," ujar Purbaya, mengutip laporan yang diterimanya.

Purbaya Murka! Kapal Bantuan Bencana Dipajaki Rp 30 Miliar, Ini Akhirnya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menkeu Purbaya mengaku sempat keheranan dan merasa janggal dengan kebijakan yang justru menghambat bantuan kemanusiaan. Tanpa menunggu lama, begitu laporan mengenai kendala ini sampai ke mejanya, ia langsung mengambil keputusan tegas. "Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar. Jadi, begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, udah (dibebaskan)," tegasnya. Dengan instruksi tersebut, kapal keruk kini dapat segera berlayar menuju lokasi bencana tanpa harus membayar bea cukai.

COLLABMEDIANET

Purbaya menekankan bahwa pembebasan bea cukai ini berlaku dengan syarat kapal tersebut akan dikembalikan ke KEK setelah misi penanganan bencana selesai. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan komitmennya kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk siap turun tangan jika ada kendala serupa di masa mendatang. "Jadi nanti kalau Pak Ketua mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass, dan itunya kita pakai. Kan keterlaluan. Kalau orang mau bantu aja, kita pajakin," pungkas Purbaya dengan nada tegas, menggarisbawahi pentingnya kelancaran bantuan kemanusiaan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar