Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana Himbara ke Kopdes masih belum jelas.
Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menjelaskan skema pembiayaan yang diadopsi adalah channeling, dimana mitra bertindak sebagai agen penyalur. BRI, Mandiri, dan BNI telah menyiapkan 103 Kopdes percontohan. Hery menekankan pentingnya model bisnis yang matang bagi Kopdes yang mengajukan pendanaan. "Pola channeling ini tanpa biaya dana dan overhead cost. Kita hanya mendapat margin kecil karena ini program pemerintah," jelasnya.
Awalnya, pendanaan direncanakan menggunakan likuiditas perbankan model KUR. Namun, Kemenkeu mengubahnya menjadi channeling dengan suku bunga 6% dan dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara. Besaran kredit bergantung pada skala Kopdes (kecil, menengah, besar), yang ditentukan oleh modal kerja, omset, atau pendapatan.

Related Post
Risiko kredit ditanggung dana desa sebesar 30%, sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025. "30% dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi tunggakan Kopdes," terang Hery. Himbara fokus membangun Kopdes yang memiliki modal dan pengurus yang kredibel untuk mencegah kegagalan usaha. "Manajemen yang handal, tata kelola yang baik, dan pembukuan yang rapi sangat penting," tambahnya.
Bank Mandiri menargetkan pembiayaan 30% dari total 15.000 Kopdes hingga tahun depan, sebagaimana disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, dalam RDP tersebut. Mandiri juga telah melatih hampir 1.740 calon pengurus Kopdes dan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan 814 SPPG yang terhubung dengan virtual account Bank Mandiri. Himbara ditunjuk sebagai penyalur pembiayaan Kopdes Merah Putih sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2025.









Tinggalkan komentar