Redaksibengkulu.co.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, baru-baru ini mengungkap keuntungan menjadi UMKM bagi para pengemudi ojek online (ojol). Lebih menguntungkan ketimbang menjadi karyawan tetap, lho! Maman menjelaskan, status UMKM membuka akses terhadap berbagai insentif pemerintah yang tak didapat jika mereka menjadi karyawan.
Bayangkan, jika menjadi karyawan tetap, para driver ojol harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang ketat, termasuk jam kerja dan pelatihan. Padahal, sebagian besar driver ojol bekerja paruh waktu dan ingin memiliki kegiatan lain. "Treatment" sebagai UMKM menjadi solusi tepat. Mengapa? Karena mereka bisa mengakses berbagai insentif pemerintah yang ditujukan untuk UMKM.

Insentif tersebut meliputi subsidi BBM dan LPG 3 kg, akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga 6% per tahun, serta pelatihan peningkatan SDM. Lebih menarik lagi, UMKM juga mendapatkan insentif pajak progresif 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Related Post
Keuntungan lain, driver ojol bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran bulanan hanya Rp 16.800. Program ini memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Santunan yang diberikan pun cukup besar, mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 56 juta, tergantung penyebab kematian atau tingkat kecacatan. Biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan kerja juga ditanggung sepenuhnya.
Kesimpulannya, menjadi UMKM memberikan keuntungan finansial dan proteksi yang lebih komprehensif bagi para driver ojol dibandingkan menjadi karyawan tetap. Program-program pemerintah ini dirancang untuk mendukung dan memberdayakan mereka.
Leave a Comment