Redaksibengkulu.co.id – Geger! Pemerintah pusat mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini menyusul kontroversi aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan surga bawah laut tersebut. Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel yang izin Kontrak Karyanya dipertahankan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan di balik pencabutan izin tersebut. Pertama, keempat perusahaan terbukti melanggar aturan lingkungan, berdasarkan temuan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. "Presiden memimpin rapat terbatas dan memutuskan pencabutan izin ini," ungkap Bahlil dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Kedua, lokasi tambang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang izinnya dikeluarkan sebelum penetapan Geopark. Pemerintah daerah juga merekomendasikan pencabutan izin tersebut. Bahlil menambahkan, pencabutan ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Januari 2025. "Ini tahap pertama, dan kita akan terus menertibkan sektor pertambangan lainnya," tegasnya.

Related Post
Berikut rincian keempat perusahaan yang izin tambangnya dicabut:
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP): IUP Operasi Produksi seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran, berlaku hingga 7 Januari 2034. Memiliki AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006.
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): IUP seluas 2.193 Ha di Pulau Batang Pele, berlaku hingga 26 Februari 2033. Masih tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): IUP seluas 5.922 Ha, berlaku hingga 2033. Memiliki IPPKH, namun aktivitas produksi saat ini terhenti.
-
PT Nurham: IUP seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo, berlaku hingga 2033. Memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum berproduksi.
Pencabutan izin ini diharapkan dapat melindungi keanekaragaman hayati dan keindahan Raja Ampat untuk generasi mendatang.
Leave a Comment