Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum di sektor pertambangan, serta komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di salah satu destinasi wisata bahari paling ikonik di Indonesia.
Identitas keempat perusahaan yang izin tambangnya dicabut masih belum diumumkan secara resmi. Namun, informasi lebih lanjut mengenai daftar perusahaan tersebut dan alasan pencabutan izin akan segera dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pencabutan izin ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan pertambangan lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas pertambangan di seluruh Indonesia dan tidak akan segan-segan menindak perusahaan yang melanggar aturan.

Related Post
Keputusan ini juga disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat lokal Raja Ampat. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan pariwisata di Raja Ampat.
Leave a Comment