Redaksibengkulu.co.id – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menyita perhatian publik. Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan IKN resmi dibubarkan. Keputusan mengejutkan ini ternyata berakar pada penolakan Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Zainal Fatah, membenarkan pembubaran tersebut. "Kita komunikasi secara administratif dengan Kementerian Keuangan. Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (Satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," ungkap Zainal saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Satgas IKN Bubar! Sri Mulyani Berkata Tidak!
Gambar Istimewa : iknpos.id

Pembubaran Satgas ini diresmikan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut Keputusan Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas. Keputusan terbaru ini ditandatangani Menteri PUPR, Dody Hanggodo. Tanpa restu dan dukungan pendanaan dari Kementerian Keuangan, Satgas dinilai tidak efektif.

Zainal menambahkan, Otorita IKN kini telah berjalan normal dan memiliki struktur serta sistem yang terbangun. Keberadaan Satgas dianggap redundan. "Dulu tuh kan kita dibentuk karena di sini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas. Tapi sekarang Otorita udah jalan, jadi peran itu bisa digantikan," jelasnya.

Lebih lanjut, para pejabat yang sebelumnya memimpin Satgas kini telah beralih peran ke Otorita IKN. Contohnya, Danis Hidayat Sumadilaga (Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN) dan Imam Santoso Ernawi (Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN). Pembubaran Satgas ini menandai babak baru dalam pembangunan IKN, dengan Otorita IKN sebagai aktor utama.