Sikat Habis! 57 Lapak & Lapo Ilegal di IKN Diratakan!

Sikat Habis! 57 Lapak & Lapo Ilegal di IKN Diratakan!

Redaksibengkulu.co.id mengabarkan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara masif menertibkan dan meratakan puluhan bangunan ilegal di wilayah IKN, Kalimantan Timur. Sebanyak 39 lapak jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak yang beroperasi tanpa izin resmi kini tinggal puing. Aksi tegas ini dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sebagai respons cepat terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian aduan masyarakat yang merasa resah. Selain itu, tindakan ini juga menjadi langkah antisipatif menyusul kasus pencurian besi konstruksi bangunan yang sebelumnya marak terjadi di kawasan IKN. "OIKN mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan," tegas Thomas dalam keterangan tertulisnya.

Sikat Habis! 57 Lapak & Lapo Ilegal di IKN Diratakan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Thomas menambahkan, pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas. Ia memperingatkan, "Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat IKN." Pernyataan ini disampaikannya di sela-sela kegiatan penertiban berlangsung.

COLLABMEDIANET

OIKN memastikan bahwa seluruh proses penertiban ini dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku. Bangunan-bangunan liar tersebut dinilai telah terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang ditetapkan di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, OIKN telah menempuh jalur persuasif. Surat teguran telah disampaikan kepada para pemilik usaha pada 8 Januari 2026. Rangkaian proses ini juga mencakup penutupan dan penyegelan tempat usaha, disertai dengan langkah pembinaan serta pengarahan agar para pemilik mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan IKN.

OIKN terus berkomitmen menjaga prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi, selaras dengan visi besar Nusantara. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk proaktif melakukan konsultasi dan mematuhi aturan perizinan serta ketentuan tata ruang yang berlaku demi keberlangsungan usaha yang legal dan tertib.

Guna memfasilitasi kepatuhan tersebut, OIKN telah menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555. Melalui sinergi, kolaborasi, dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan secara tertib, aman, dan nyaman.

"Untuk itu dibutuhkan kesadaran kolektif seluruh warganya untuk terus men-support pembangunan IKN karena IKN milik kita semua. Mari maju dan melangkah bersama menyambut masa depan Nusantara," pungkas Thomas, mengakhiri pernyataannya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar