Redaksibengkulu.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumpulkan ratusan pengusaha kelapa sawit untuk membahas temuan dugaan pelanggaran pajak yang merugikan negara. Pertemuan penting ini mengungkap berbagai modus operandi kecurangan, mulai dari praktik underinvoicing hingga penggunaan faktur pajak fiktif yang meresahkan.
Dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya, yang digelar pada Jumat (28/11/2025), DJP secara gamblang memaparkan temuan tersebut di hadapan 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor kelapa sawit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang berhasil membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025 menjadi titik awal pengawasan yang lebih ketat.
Purbaya menekankan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk mengintimidasi, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jika ada kesulitan atau masalah, segera laporkan. Kami akan bantu selesaikan. Tujuan kami adalah menjadikan industri sawit sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (30/11). Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, dengan kebijakan fiskal yang menguntungkan pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Related Post
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, sebagai tindak lanjut dari pengungkapan modus pelanggaran ekspor, DJP telah mengidentifikasi indikasi ketidaksesuaian lainnya, termasuk praktik under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif. "Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh," tegas Bimo.
Bimo juga menegaskan komitmen DJP untuk memperkuat tata kelola industri sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga mampu mempertahankan daya saing di pasar global. Peringatan keras ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha sawit untuk berbenah diri dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, demi menjaga keberlangsungan industri dan kontribusi positif bagi negara.









Tinggalkan komentar