Skandal Rp 2 T Guncang TPL! Ini Kata Perusahaan!

Author Image

Hadi Wibawa

20 Agustus 2026, 14:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akhirnya angkat bicara mengenai dugaan korupsi transfer pricing yang kini menyeret nama perseroan. Kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sementara mencapai angka fantastis Rp 2 triliun.

Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut. Saat ini, manajemen perseroan tengah melakukan pendalaman serta verifikasi atas data dan fakta yang beredar.

Skandal Rp 2 T Guncang TPL! Ini Kata Perusahaan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan informasi lebih lanjut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Kamis, 20 Agustus 2026.

INRU menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anwar juga memastikan bahwa perusahaan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara cermat.

Hingga saat ini, Anwar menyatakan bahwa belum ada dampak material tambahan yang signifikan terhadap kelangsungan operasional perusahaan akibat pemberitaan tersebut. Perseroan juga sedang menelaah dan memverifikasi potensi keterlibatan direksi, komisaris, maupun karyawan dalam dugaan kasus ini.

"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Kami belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud. Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," jelas Anwar.

INRU menghormati penuh proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan siap mengambil sikap serta langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, hingga kini, INRU belum menerima informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, atau pengadilan yang akan memeriksa kasus tersebut.

"Perseroan adalah entitas yang taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan pemeriksa pajak yang diduga terlibat dalam manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL. Penahanan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjelaskan modus operandi kasus ini. PT TPL, yang bergerak di industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008, diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan metode underinvoicing atau kecurangan.

Modus tersebut melibatkan pelaporan ekspor bahan baku dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai jual rendah di pasar global. Padahal, produk yang sebenarnya diekspor adalah kategori dissolving pulp, yang harga jualnya jauh lebih mahal di pasaran, demikian dikutip dari redaksibengkulu.co.id.

Related Post