Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, akan menjadi tulang punggung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2025. Demi kelancaran proses tersebut, wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Tanpa aktivasi ini, kelancaran pelaporan SPT dan kewajiban perpajakan lainnya di tahun depan terancam terhambat.
Sugiarti, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I, menegaskan urgensi aktivasi ini. "Penting sekali agar wajib pajak melakukan aktivasi sekarang," ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Mega, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025). Ia menambahkan, aktivasi memastikan data wajib pajak valid dan terhubung dengan sistem DJP, krusial saat pelaporan SPT atau pembuatan bukti potong oleh perusahaan.
Kabar baiknya, proses pembuatan akun Coretax ini dapat dilakukan secara daring, menghilangkan keharusan wajib pajak untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Related Post
Langkah pertama cukup dengan mengakses portal resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah terpadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cukup pilih opsi ‘Lupa Kata Sandi’. Selanjutnya, masukkan NIK pada kolom yang tersedia, lalu tentukan metode konfirmasi yang diinginkan, baik melalui email maupun nomor gawai. Setelah itu, sistem akan menampilkan alamat email atau nomor gawai yang sebagian disensor. Wajib pajak diminta untuk mengetik ulang informasi tersebut secara lengkap, mengisi kode captcha, mencentang ‘Pernyataan’, dan menekan tombol ‘Kirim’.
Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak dapat melanjutkan dengan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Caranya adalah dengan masuk ke menu ‘Portal Saya’, lalu pilih submenu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’. Sebagian besar formulir akan terisi otomatis. Pada bagian ‘Jenis Sertifikat Digital’, pastikan untuk memilih ‘Kode Otorisasi DJP’, kemudian buatlah passphrase yang kuat. Akhiri dengan mencentang ‘Pernyataan’ dan klik ‘Simpan’.
Untuk lebih memfasilitasi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan layanan Pojok Pajak. Layanan ini berlokasi di lobi Gedung Bank Mega dan Transmedia, beroperasi pada tanggal 16-17 Desember 2025, mulai pukul 09.30 hingga 17.00 WIB. Di Pojok Pajak ini, wajib pajak bisa mendapatkan informasi lengkap seputar aktivasi akun Coretax, melakukan pembaruan data, hingga berkonsultasi ringan terkait perpajakan tanpa perlu antre di KPP.









Tinggalkan komentar