Redaksibengkulu.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam saat ditanya wartawan terkait tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Keheningan Sri Mulyani ini terjadi setelah dua kali rapat dengan Komisi XI DPR pada Jumat (22/8/2025). Usai rapat, ia bergegas menuju mobilnya tanpa memberikan komentar sedikit pun terkait polemik tunjangan fantastis tersebut. Pertanyaan wartawan mengenai persetujuan Kemenkeu terhadap tunjangan ini pun diabaikan. Meski demikian, tim protokoler Sri Mulyani berjanji akan memberikan klarifikasi kepada publik.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan besaran tunjangan tersebut merupakan keputusan Sri Mulyani. Menurutnya, anggota DPR hanya sebagai penerima, dan angka Rp 50 juta merupakan standar yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk pejabat negara. Misbakhun menjelaskan, tunjangan ini diperlukan karena banyak anggota DPR berasal dari daerah dan membutuhkan tempat tinggal selama bertugas di Jakarta. Ia menambahkan bahwa para anggota DPR saat ini tidak lagi mendapatkan rumah dinas, yang telah dikembalikan ke Sekretariat Negara. Tunjangan Rp 50 juta per bulan ini, menurutnya, menjadi pengganti fasilitas rumah dinas tersebut. "DPR hanya menerima, dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara," tegas Misbakhun. Ketidakhadiran rumah dinas dan penggantinya yang fantastis ini menimbulkan pertanyaan publik akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Related Post









Tinggalkan komentar