Redaksibengkulu.co.id – Isu panas mengenai kewajiban bagi kalangan berduit di Indonesia untuk membeli instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond akhirnya dibantah tegas. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui Chief Operating Officer (COO) mereka, Dony Oskaria, menyatakan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak berdasar dan merupakan informasi palsu atau hoaks.
Dony, yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN, menjelaskan bahwa rumor yang beredar menyebutkan adanya paksaan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tabungan di atas Rp 3 miliar untuk berinvestasi pada kedua obligasi tersebut. "Informasi itu tidak benar. Isu tersebut adalah hoaks murni. Pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk mewajibkan masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," tegas Dony dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Munculnya kabar burung ini tak lepas dari pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dony menekankan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi sukarela. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional, bukan sebagai kewajiban bagi kelompok tertentu.
Also Read
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh kebijakan investasi dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati sepenuhnya hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi mereka. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu adalah tidak benar dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan," tambah Dony, memperkuat bantahannya.
Senada dengan Dony, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah mengklarifikasi terkait kemampuan Danantara menerbitkan surat utang khusus. Rancangan Undang-Undang (RUU) P2SK yang kini telah menjadi UU memang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak ketidakpastian global.
Mengenai isu kewajiban pembelian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya dengan tegas membantahnya. Ia menjelaskan bahwa tidak ada unsur paksaan, melainkan akan ada insentif khusus yang diberikan bagi mereka yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut. "Tidak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu. Setahu saya tidak wajib sampai sekarang, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi tidak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden tidak pernah bilang itu wajib," ujar Purbaya di hadapan awak media di DPR RI, mengakhiri spekulasi yang beredar.




