Redaksibengkulu.co.id – Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas habis praktik penambangan ilegal di Indonesia. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pun menggemakan hal tersebut dengan menekankan penegakan hukum yang akan dilakukan tanpa pandang bulu. "Penegakan hukum akan dijalankan kepada siapapun pelanggarnya, tak peduli siapa yang terlibat. Arahan Presiden harus dijalankan tanpa kompromi," tegas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Bahlil menjelaskan, penambangan ilegal terbagi dua: di dalam dan luar kawasan hutan. Di dalam kawasan hutan, umumnya penambangan dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melebihi izin yang diberikan. Sementara di luar kawasan hutan, pelakunya tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH bertugas menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk penambangan ilegal, dan melakukan reforestasi. Menteri Pertahanan memimpin Satgas ini, dibantu Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM, turut serta dalam Satgas tersebut.

Related Post
Bahlil berharap instruksi Presiden ini menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak ada lagi alasan untuk ragu memberantas jaringan tambang ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan lingkungan hidup Indonesia.









Tinggalkan komentar