Tantiem BUMN Berubah Drastis! Begini Penjelasannya

Tantiem BUMN Berubah Drastis! Begini Penjelasannya

Redaksibengkulu.co.id – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan aturan baru tantiem untuk direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diterapkan. Penerapan ini menyusul Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli lalu. Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan penghentian kebijakan tantiem bagi komisaris BUMN.

"Aturannya sudah dikeluarkan dan langsung dijalankan," tegas CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, kepada awak media seusai rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Tantiem BUMN Berubah Drastis! Begini Penjelasannya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rosan menjelaskan, tantiem direksi kini disesuaikan dengan kinerja perusahaan, diukur dari operasional dan pendapatan BUMN bersangkutan. Ia menekankan, praktik manipulasi laporan keuangan sudah menjadi masa lalu. "Tantiem komisaris sudah dihapus. Perhitungan tantiem direksi pun hanya berdasarkan operasional dan pendapatan perusahaan. Tidak ada lagi manipulasi laporan keuangan atau ‘financial engineering’ yang tidak benar," tegasnya.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Danantara juga telah melakukan efisiensi struktural, termasuk memangkas jumlah komisaris. Sebagai contoh, di sektor perbankan BUMN, jumlah komisaris telah dipangkas dari belasan menjadi 5-6 orang. "Proses pemangkasan sudah dimulai. Di perbankan misalnya, dari 12-13 komisaris, kini sudah berkurang menjadi 5 atau 6," pungkas Rosan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar