Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira bagi para calon penumpang pesawat! Pemerintah resmi memberikan angin segar dengan memberlakukan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan udara, khususnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 ini, ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Diskon PPN ini khusus berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Menurut aturan tersebut, diskon PPN sebesar 6% ditanggung oleh pemerintah dan berlaku untuk tarif dasar (base fare), biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya-biaya lain yang dibayarkan oleh penumpang dan menjadi objek PPN. Dengan adanya diskon ini, PPN yang harus dibayarkan oleh penumpang hanya sebesar 5%.

Related Post
Namun, perlu dicatat bahwa diskon PPN ini tidak berlaku sepanjang waktu. Pemerintah menetapkan periode khusus, yaitu mulai tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Jadi, bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan udara selama periode tersebut, inilah saat yang tepat untuk memesan tiket pesawat dan menikmati potongan harga yang signifikan. Manfaatkan kesempatan ini untuk terbang hemat dan merayakan Natal serta Tahun Baru bersama keluarga dan orang-orang terkasih!









Tinggalkan komentar