TERBONGKAR! Babinsa & Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak!

Author Image

Hadi Wibawa

24 Juli 2026, 14:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Polemik seputar dugaan keterlibatan aparat TNI/Polri dalam urusan perpajakan akhirnya menemukan titik terang. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas mengklarifikasi bahwa personel Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam ranah perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak. Seluruh tugas perpajakan, termasuk kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab petugas DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan oleh Bakom dan DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @bakom.ri pada Jumat (24/7/2026).

TERBONGKAR! Babinsa & Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, lanjut Bakom dan DJP, lebih merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan. Peran mereka adalah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan, bukan mengambil alih fungsi perpajakan. Pengaturan ini bukanlah hal baru, melainkan pedoman internal DJP yang telah berlaku sejak tahun 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran pada tahun 2026.

DJP juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah dan dapat mencakup pendampingan jika diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas petugas DJP. Namun, ditegaskan kembali bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak akan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apapun terhadap Wajib Pajak.

Dengan demikian, seluruh kewenangan perpajakan tetap sepenuhnya dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak ini merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020, dan Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 hanyalah penyempurnaan dari pedoman tersebut, bukan merupakan kebijakan baru yang mengubah esensi peran.

Related Post