Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi menyesatkan yang beredar luas, terutama yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Peringatan ini muncul menyusul maraknya penyebaran daftar aplikasi penghasil uang yang diklaim telah mengantongi izin resmi dari OJK, padahal faktanya OJK sendiri tidak pernah mengeluarkan izin semacam itu.
Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK membeberkan tangkapan layar yang menunjukkan informasi palsu tersebut. Dalam tangkapan layar itu, disebutkan adanya 12 aplikasi penghasil uang yang diklaim "aman menurut OJK tanpa modal". Menanggapi hal ini, OJK dengan lugas membantah keras. "OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang," demikian pernyataan resmi OJK yang dikutip Redaksibengkulu.co.id belum lama ini.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini menekankan pentingnya masyarakat untuk menjauhi segala bentuk informasi yang menyesatkan terkait daftar aplikasi penghasil uang tersebut. OJK memperingatkan bahwa informasi yang tidak akurat dan tidak berdasar dapat menjerumuskan individu pada kerugian finansial yang signifikan. "Waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK. Hindari terjadinya informasi yang misleading daftar aplikasi penghasil uang," tegas OJK, mengingatkan potensi bahaya.

Related Post
Masyarakat diimbau keras agar tidak mudah tergiur dan percaya begitu saja pada narasi yang beredar di berbagai platform media sosial. Untuk memastikan kebenaran dan keamanan suatu informasi, OJK menganjurkan agar selalu melakukan verifikasi ulang secara langsung melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan. "Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157," jelas OJK, memberikan panduan konkret bagi masyarakat. Langkah proaktif ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama baik OJK dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan di tengah derasnya arus informasi digital.









Tinggalkan komentar