Terkuak! Nasib Bank Swasta Usai DHE SDA Wajib Parkir!

Redaksibengkulu.co.id melaporkan, lanskap perbankan nasional tengah menghadapi era baru menyusul berlakunya kebijakan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Aturan ini, yang resmi efektif mulai 1 Juni 2026, mewajibkan para eksportir komoditas strategis, baik migas maupun non-migas, untuk menempatkan devisa mereka di bank-bank BUMN selama periode tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pemberlakuan regulasi ini sontak memicu kekhawatiran di kalangan perbankan swasta. Pasalnya, mereka kini berhadapan langsung dengan risiko pemindahan dana hasil ekspor dalam jumlah besar ke bank-bank pelat merah. Situasi ini diperkirakan akan memengaruhi likuiditas perbankan, khususnya terkait aset dalam mata uang asing yang selama ini banyak dikelola oleh bank swasta.

Terkuak! Nasib Bank Swasta Usai DHE SDA Wajib Parkir!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi potensi pergeseran dana ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memberikan pandangannya. "Mungkin yang bank swasta yang selama ini juga ikut mengelola rekening khusus yang terkait dengan DHE itu mungkin akan ada adjustment," ujar Dian di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Ia mengisyaratkan bahwa bank swasta perlu melakukan penyesuaian operasional dan strategi dalam menghadapi perubahan ini.

Secara spesifik, PP 21 Tahun 2026 mengatur bahwa eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas memiliki kewajiban menempatkan setidaknya 30% DHE SDA untuk minimal tiga bulan.

Kendati demikian, Dian memberikan klarifikasi yang sedikit meredakan kekhawatiran. Ia menegaskan bahwa perpindahan DHE dari bank swasta ke Himbara ini bersifat terbatas hanya untuk hasil penjualan komoditas SDA tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO).

Untuk dana hasil ekspor sumber daya lain di luar daftar komoditas yang telah ditentukan tersebut, Dian memperkirakan tidak akan banyak mengalami perubahan signifikan. Ini berarti, likuiditas bank swasta tidak akan serta-merta habis tergerus dan beralih sepenuhnya ke bank BUMN.

OJK memperkirakan bahwa kebijakan baru terkait wajib parkir DHE di bank BUMN ini tidak akan menimbulkan banyak persoalan besar, termasuk bagi bank-bank swasta yang selama ini nasabahnya terlibat dalam perdagangan komoditas sumber daya alam ke luar negeri. "Nanti ketentuan pelaksanaannya apakah ini (DHE komoditas) masuk ke pengecualian atau tidak gitu kan. Kalau selama itu masuk ke pengecualian tentu tidak akan banyak perubahan. Tapi kalau ini tidak misalnya, itu berarti akan sedikit perubahan," terang Dian, menekankan bahwa detail aturan pelaksana akan menjadi penentu utama dampak akhir terhadap perbankan swasta. Periode ini akan menjadi masa penyesuaian bagi seluruh pelaku industri perbankan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *