Redaksibengkulu.co.id – Kasus gagal bayar yang membelit PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan estimasi kerugian mencapai Rp 1,4 triliun kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih dalam tahap investigasi mendalam, dengan fokus pada penelusuran aset dan audit keuangan perusahaan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan komprehensif serta penelusuran seluruh aset DSI. Tak hanya itu, audit keuangan DSI sejak periode 2017 hingga 2025 juga digulirkan demi memastikan akurasi data dan informasi, termasuk underlying pendanaan.
"Sejak 2 Desember 2025, DSI telah berada di bawah pengawasan khusus. Pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," jelas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).

Related Post
Dalam upaya membongkar seluk-beluk transaksi keuangan DSI, OJK tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agusman mempertegas bahwa pemblokiran rekening DSI merupakan otoritas penuh PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir juga sepenuhnya berada di tangan lembaga tersebut. "Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku," imbuhnya.
Di tengah gelombang kekhawatiran para pemberi dana (lender), OJK juga memantau upaya DSI dalam menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai sumber pengembalian dana. Sejak Oktober 2025, OJK telah menginisiasi dan memfasilitasi mediasi rutin antara manajemen DSI dengan perwakilan lender, sebuah langkah proaktif dalam perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, OJK juga serius menindaklanjuti indikasi penyimpangan dan potensi penipuan (fraud) yang mungkin terjadi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan sesuai koridor hukum dan kewenangan yang dimiliki. "Indikasi fraud masih terus didalami secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaan dananya," tegas Agusman.
Sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran, OJK telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada DSI. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha, yang semuanya terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI per 5 Januari 2026, total dana lender yang tertahan dan terverifikasi mencapai Rp 1,39 triliun, melibatkan 4.826 lender. Meskipun DSI dikabarkan telah melakukan pembayaran tahap awal pada paruh pertama Desember 2025, realisasinya dinilai masih jauh dari harapan para lender yang menanti pengembalian dananya.








Tinggalkan komentar