Redaksibengkulu.co.id – Sebuah keputusan monumental dari Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memaksa pemerintah untuk mengembalikan sekitar US$ 100 miliar, atau setara dengan Rp 1.790 triliun, dari pungutan bea masuk yang diinisiasi oleh mantan Presiden Donald Trump. Kebijakan tarif resiprokal yang menjadi ciri khas era Trump ini akhirnya kandas di meja hijau, membuka jalan bagi pengembalian dana besar-besaran kepada para importir.
Tarif kontroversial tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2025, mengacu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, pada penghujung Februari, MA AS mengeluarkan putusan krusial yang menyatakan bahwa IEEPA tidak memiliki landasan hukum yang tepat untuk penerapan kebijakan semacam itu, secara efektif membatalkan seluruh skema bea masuk tersebut.

Tak butuh waktu lama, hanya berselang dua minggu setelah vonis MA, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan agar seluruh bea masuk yang telah dipungut berdasarkan IEEPA segera dikembalikan kepada pihak-pihak importir. Merespons perintah tersebut, pada akhir April, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) sigap meluncurkan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE). Sistem ini dirancang khusus untuk memantau, memproses, dan menyalurkan pengembalian dana secara efisien.
Also Read
Hingga data terakhir yang dihimpun pada 31 Juli 2026, sistem CAPE telah mencatat 252.496 deklarasi pengembalian bea masuk, meliputi lebih dari 25 juta entri impor. Brandon Lord, seorang pejabat CBP, mengungkapkan dalam dokumen pengadilan bahwa total dana potensial maupun yang telah disahkan mencapai hampir US$ 129 miliar. Dari jumlah kolosal tersebut, sekitar US$ 100 miliar telah berhasil diproses secara tuntas, disertifikasi, dan kini telah disalurkan ke Departemen Keuangan AS untuk proses pencairan akhir.
Kendati demikian, perjalanan pengembalian dana ini masih panjang. Diperkirakan lebih dari 330.000 importir masih menunggu pengembalian tarif IEEPA yang mereka bayarkan dari lebih dari 53 juta transaksi impor.
Donald Trump, yang menjadikan kebijakan bea masuk agresif sebagai jantung dari agenda ekonomi dan luar negerinya, tidak menyembunyikan kekesalannya terhadap keputusan MA. "Kebijakan bea masuk ini luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar, tapi Mahkamah Agung memang sedikit menghambat kami," ujarnya. Meskipun demikian, pemerintahannya tetap berkomitmen untuk menyalurkan pengembalian dana terkait rezim IEEPA yang telah dibatalkan. Menariknya, di sisi lain, pemerintahannya juga dilaporkan tengah berupaya menghidupkan kembali skema bea masuk serupa dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda, menandakan tekadnya yang tak surut dalam menerapkan proteksionisme ekonomi.




