Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan MSCI yang mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori Emerging Markets. Ketetapan ini, yang diumumkan pada Rabu pagi (24/6/2026) sebagai bagian dari MSCI 2026 Market Classification Review, dianggap sejalan dengan ekspektasi yang telah ditetapkan oleh regulator.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa hasil evaluasi tahunan MSCI ini merupakan konfirmasi yang sesuai dengan harapan kolektif. "Tentu kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Bagi kami, pengumuman ini menjadi momentum krusial untuk terus melanjutkan, mengintensifkan, serta mempercepat implementasi berbagai agenda reformasi pasar modal yang telah kami jalankan sejak awal tahun lalu," ungkap Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksibengkulu.co.id.

Menurut Hasan, MSCI memberikan catatan positif terhadap progres reformasi pasar modal Indonesia. Lembaga indeks global tersebut dinilai telah memanfaatkan transparansi data yang dihasilkan dari inisiatif reformasi OJK dalam melakukan penilaian. Pengakuan ini, lanjutnya, menjadi capaian signifikan dalam mendorong peningkatan kredibilitas dan daya tarik investasi (investability) pasar modal Indonesia di mata investor global.
Also Read
Lebih lanjut, Hasan memaparkan bahwa dalam hasil asesmen MSCI terkait aksesibilitas pasar (market accessibility), Indonesia termasuk salah satu yang mendapat penilaian terbaik di antara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik, hanya setelah Tiongkok dan Malaysia.
OJK secara konsisten mengimplementasikan serangkaian reformasi pasar modal sejak awal tahun ini. Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, serta tata kelola di pasar modal Indonesia. Hasan merinci, reformasi yang telah dilakukan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO).
Di sisi penguatan integritas, OJK terus memperkuat pengawasan dan memperkenalkan kerangka High Shareholding Concentration (HSC). Regulator juga memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. "Secara year-to-date hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp 138,9 miliar terhadap 329 pihak," pungkas Hasan.
Berdasarkan pengumuman resmi MSCI, Indonesia masih berada di jajaran Emerging Markets bersama negara-negara Asia-Pasifik (APAC) lainnya seperti Tiongkok, India, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Dalam pengumuman tersebut, MSCI turut mengapresiasi reformasi pasar modal yang diinisiasi oleh Self-Regulatory Organization (SRO). Reformasi yang diakui mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan kenaikan free float menjadi 15%.
Namun, tidak luput dari sorotan MSCI adalah kekhawatiran investor institusi global terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Kekhawatiran ini mencakup struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi. "Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks," tulis MSCI dalam pengumumannya.




