Redaksibengkulu.co.id – Keluhan lesunya omzet UMKM akibat melemahnya daya beli masyarakat mendapat respons dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, sebelumnya mengungkapkan penurunan omzet yang signifikan telah terjadi selama beberapa bulan terakhir. Ia menuding lemahnya daya beli masyarakat dan kebijakan efisiensi pemerintah sebagai penyebab utama. "Penurunan pendapatan UMKM sudah berlangsung beberapa bulan. Daya beli masyarakat turun karena pendapatan mereka stagnan atau bahkan berkurang, memaksa mereka untuk berhemat," ungkap Hermawati.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengakui penurunan daya beli global. Namun, ia tetap optimistis dengan potensi UMKM Indonesia. "Penurunan daya beli memang terjadi secara global. Namun, produk-produk UMKM kita berkualitas baik," tegas Bagus.

Bagus menekankan pentingnya pemanfaatan kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 40% anggaran APBN dan APBD untuk UMKM, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Syaratnya, UMKM harus memiliki legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). "Dengan legalitas yang lengkap, UMKM bisa mengakses berbagai program pemerintah, termasuk e-commerce milik pemerintah, tanpa biaya tambahan," jelasnya.

Related Post
Bagus juga mendorong UMKM untuk memanfaatkan platform e-commerce lain dan melihat peluang pengembangan bisnis yang luas. Lebih lanjut, Kementerian UMKM berencana membentuk Holding UMKM dengan 10 sektor prioritas, guna menghubungkan UMKM dengan pasar yang lebih besar. "Konsepnya mirip industri otomotif, dengan rantai pasok yang terintegrasi. Model ini akan direplikasi ke sektor lain," pungkas Bagus.
Leave a Comment