Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum tanggal 31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah merampungkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi kenaikan UMP tersebut.
Yassierli berharap pengumuman kenaikan UMP dapat disampaikan kepada publik sebelum pergantian tahun, sehingga dapat langsung diterapkan pada bulan Januari 2026. "Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari," ujarnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Perubahan signifikan akan terjadi pada formula penghitungan UMP 2026. Jika sebelumnya kenaikan UMP menggunakan angka tunggal, maka ke depan akan digunakan formula yang masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah berupaya menghilangkan disparitas antar kota/kabupaten dengan memberikan rentang kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Related Post
Dewan Pengupahan Daerah juga akan memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan besaran kenaikan UMP. Mereka akan mengusulkan kenaikan UMP kepada gubernur, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah. Pemerintah pusat akan mengawal formula dan rentang kenaikan melalui PP yang sedang disiapkan.
Salah satu aspek krusial yang masih didiskusikan adalah pertimbangan mengenai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pemerintah berupaya untuk mempertimbangkan KHL secara matang dalam penentuan kenaikan UMP, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi. "Jadi sesuai amanat MK jadi harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar," pungkas Yassierli.








Tinggalkan komentar