Upah Minimum Naik 10,5%? Menaker: Tunggu Hasil Kajian!

Upah Minimum Naik 10,5%? Menaker: Tunggu Hasil Kajian!

Redaksibengkulu.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan terkait desakan kenaikan upah minimum nasional tahun 2026 sebesar 8,5-10,5% yang digaungkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia menyatakan bahwa tuntutan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Hasil kajian ini, lanjutnya, akan dibahas bersama perwakilan pekerja/buruh dan perusahaan dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. "Kita harus kaji dulu. Setelah ada kajian, baru diputuskan di LKS Tripartit," tegas Yassierli.

Menaker menekankan bahwa proses kajian kenaikan upah minimum masih berlangsung, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Kajian masih berjalan," ujarnya singkat.

Upah Minimum Naik 10,5%? Menaker: Tunggu Hasil Kajian!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, rencana aksi unjuk rasa serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang melibatkan puluhan ribu buruh dari berbagai daerah telah diumumkan. Aksi yang diprakarsai Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk KSPI, ini diberi tajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan direncanakan berlangsung damai. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi ini sebagai wadah menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah lebih berpihak pada pekerja.

COLLABMEDIANET

Salah satu tuntutan utama adalah penolakan upah murah dan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5%. Perhitungan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Proyeksi inflasi Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1-5,2%. Berdasarkan data tersebut, KSPI menilai kenaikan upah minimum 8,5-10,5% merupakan angka yang layak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar