Redaksibengkulu.co.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat resah. Korban pinjol ilegal seringkali mengalami perlakuan tidak etis, bunga tinggi yang tak kunjung lunas, bahkan teror saat penagihan. Modus operandi mereka pun beragam, mulai dari pesan singkat hingga transfer dana langsung ke rekening korban. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan pinjol ilegal dan legal agar terhindar dari jerat utang dan praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur agar platform fintech lending terdaftar resmi sebelum beroperasi. Tanpa registrasi OJK, platform tersebut ilegal dan berpotensi melakukan pelanggaran. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain penawaran melalui SMS atau WhatsApp, proses pinjaman yang sangat mudah tanpa verifikasi ketat, bunga dan denda yang tidak jelas, serta penagihan disertai ancaman dan intimidasi.

Berikut perbedaan mencolok pinjol ilegal dan legal:

Related Post
-
Bunga Pinjaman: Pinjol legal yang terdaftar di OJK mematuhi aturan bunga dan penagihan, dengan bunga maksimal 100% jika menunggak dalam jangka panjang. Pinjol ilegal bebas menentukan bunga tinggi dan tenor pinjaman sesuka hati.
-
Syarat Peminjaman: Pinjol legal memiliki syarat yang jelas, termasuk verifikasi identitas dan riwayat kredit. Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi data.
-
Pengelolaan dan Pengaduan: Pinjol legal memiliki pengelola yang berpengalaman dan berkompeten, serta menyediakan kanal pengaduan yang responsif. Pinjol ilegal cenderung tidak responsif dan bahkan mengabaikan pengaduan.
-
Petugas Penagih: Pinjol legal memiliki petugas penagih yang bersertifikasi dan terlatih, serta menjunjung tinggi perlindungan data pribadi. Pinjol ilegal seringkali melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan, dan penyebaran data pribadi.
-
Keanggotaan Asosiasi dan Lokasi Kantor: Pinjol legal tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan memiliki lokasi kantor yang jelas. Pinjol ilegal tidak tergabung dalam AFPI dan menyembunyikan lokasi kantornya, bahkan mungkin berlokasi di luar negeri.
Daftar Pinjol Legal Berizin OJK (per 24 April 2025):
Berikut daftar sebagian pinjol legal yang berizin OJK (daftar lengkap dapat dilihat di situs resmi OJK): Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Findaya, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, PohonDana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, KreditPro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, DanaMerdeka, EasyCash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, CashCepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbung Dana, 360 Kredi, Samir, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, Uku, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Asetku, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, Dumi, Lahan Sikam, Qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, UATAS, EduFund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, DanaBijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, Crowde, KlikCair, Ethis. (Seluruh link website dapat diakses melalui situs resmi OJK)
Ingat, selalu periksa legalitas pinjol sebelum meminjam untuk menghindari kerugian.
Leave a Comment