Gebrak Pasar! Saham Rp 1 Siap Guncang Bursa, Kapan?

Author Image

Hadi Wibawa

29 Agustus 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa era baru perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin dekat. Rencana ambisius untuk menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 kini memasuki fase uji coba krusial. Tahap ini dirancang untuk memastikan kesiapan penuh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi di pasar modal dengan aturan baru ini.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan bahwa tahap pengujian tersebut berjalan cukup baik. Meski demikian, masih ada sejumlah AB yang belum ikut serta dalam proses verifikasi kesiapan ini. "Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Gebrak Pasar! Saham Rp 1 Siap Guncang Bursa, Kapan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sejalan dengan uji coba teknis, BEI juga aktif menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami berbagai aspek kebijakan ini. Selanjutnya, laporan hasil uji coba dan FGD dari para AB akan diminta sebagai bahan evaluasi komprehensif sebelum kebijakan ini diluncurkan secara resmi.

Namun, Jeffrey belum bisa memastikan kapan kebijakan revolusioner ini akan diimplementasikan secara penuh. Ia menegaskan, penerapan penuh sangat bergantung pada tingkat kesiapan seluruh Anggota Bursa. "Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," terangnya, menunjukkan kehati-hatian BEI dalam meluncurkan perubahan fundamental ini.

Perubahan batas minimum harga saham ini, dari Rp 50 yang akrab disebut "saham gocap" menjadi Rp 1, bukan tanpa alasan. Jeffrey menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk "memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik." Dengan menghilangkan batasan harga minimum, diharapkan pasar dapat menemukan harga yang lebih efisien dan akurat, serta membuka peluang bagi lebih banyak transaksi dan partisipasi investor.

Tak hanya itu, BEI juga menyiapkan penyesuaian pada mekanisme auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Sebagai informasi, auto rejection adalah sistem penolakan otomatis oleh bursa terhadap order beli atau jual yang melampaui batas harga atau jumlah efek yang telah ditetapkan. Dalam skema baru ini, batas ARA dan ARB untuk saham dengan harga rendah tidak lagi menggunakan persentase, melainkan nominal.

Untuk kategori ARB, saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas nominal Rp 1. Sementara itu, saham dengan harga Rp 11-200, Rp 201-5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan tetap menggunakan batas ARB sebesar 15%.

Di sisi ARA, saham dengan harga Rp 1-10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menambahkan bahwa perubahan skema ARA dan ARB ini juga sedang dalam proses pengujian. Rencananya, implementasi penuh untuk penyesuaian ARA dan ARB ini akan dilakukan pada 7 September 2026.

Related Post