Redaksibengkulu.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai sengketa investasi yang melibatkan emiten perkebunan raksasa, PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT), milik konglomerat Peter Sondakh, dengan badan usaha milik pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda), serta FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP). Kasus ini menarik perhatian publik setelah mencuat ke permukaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dan klarifikasi mendalam terkait polemik investasi tersebut. Menurut Hasan, transaksi yang menjadi akar sengketa ini murni merupakan proses jual beli saham antar pemegang saham awal dari BWPT, bukan melibatkan perseroan secara langsung. "Transaksi yang terjadi adalah murni proses jual beli saham dari pemegang saham dari perusahaan atau emiten BWPT dimaksud, jadi tidak langsung terkait dengan emitennya," jelas Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Hasan lebih lanjut memaparkan bahwa dalam perjanjian jual beli saham tersebut, terdapat klausul opsi pembelian kembali (buyback) jika sejumlah kriteria yang telah disepakati tidak terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa dugaan wanprestasi atas interpretasi perjanjian jual beli tersebut bukanlah isu baru, melainkan telah melalui proses penyelesaian sengketa yang panjang, termasuk di badan arbitrase. "Ini sebenarnya proses yang sudah cukup panjang, masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase," imbuhnya.
Also Read
Sementara itu, dari sisi BWPT, melalui Keterbukaan Informasi, manajemen perseroan menegaskan bahwa kepemilikan saham masih berada di tangan FICP. BWPT juga secara tegas menyatakan tidak memiliki hubungan korporasi atau kontraktual dengan Felda terkait kepemilikan saham tersebut. Menanggapi kabar mengenai potensi kerugian pemerintah Malaysia melalui Felda yang mencapai RM 2,5 miliar atau sekitar Rp 10,98 triliun (dengan asumsi kurs Rp 4.393), BWPT membantah keras memiliki kewajiban atas potensi kerugian tersebut.
"Perseroan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas potensi kerugian Felda sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Felda bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Felda terkait transaksi dimaksud," tegas Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini, seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi.
Sengketa investasi saham BWPT ini pertama kali mencuat ke publik setelah Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, mengungkapkannya dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan catatan redaksibengkulu.co.id, pembelian saham BWPT oleh Felda, melalui FIC Properties Sdn Bhd, diklaim terjadi pada Desember 2016 dengan nilai US$ 505,4 juta.
"Investasi ini sedang dalam proses hukum di Indonesia. Saya telah menulis surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta beliau meninjau masalah ini," kata Anwar, seperti dikutip dari The Star. Kasus ini pun kini menjadi sorotan, menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum dan arbitrase yang sedang berjalan.




