Terkuak! Nasib Independensi BEI Usai Danantara Caplok 40% Saham!

Author Image

Hadi Wibawa

19 September 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Jakarta. Isu krusial mengenai independensi Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mencuat setelah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana menguasai lebih dari 40% saham bursa. Rencana akuisisi signifikan ini akan terealisasi pasca-demutualisasi BEI melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue, memicu pertanyaan besar mengenai potensi intervensi terhadap lembaga vital pasar modal tersebut.

Meskipun porsi kepemilikan Danantara diproyeksikan cukup besar, pihak BEI dengan tegas memastikan bahwa independensi lembaga tersebut akan tetap terjaga. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9/2026), menjelaskan bahwa menjaga independensi bursa merupakan mandat utama yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang demutualisasi yang tengah disiapkan.

Terkuak! Nasib Independensi BEI Usai Danantara Caplok 40% Saham!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini menghasilkan pemegang saham baru yang kemudian berpotensi mengancam atau mengganggu independensi Bursa," ujar Iding Pardi.

Iding menambahkan, POJK tersebut secara eksplisit akan mengatur dan menegaskan larangan intervensi pemegang saham terhadap jajaran pengurus BEI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut akan mengawasi secara ketat berbagai aspek, mulai dari struktur direksi hingga pengelolaan anggaran, demi memastikan independensi bursa tetap kokoh.

"Bagaimana independensinya dijaga? Tentu itu akan diatur secara detail oleh OJK, tidak hanya melalui POJK demutualisasi, tetapi juga POJK lainnya. Misalnya, bagaimana direksi diatur, bagaimana anggaran dikelola oleh OJK. Intinya, OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.

Lebih lanjut, Iding mengungkapkan bahwa POJK juga akan membatasi porsi saham untuk pemegang saham baru. Saat ini, aturan demutualisasi masih dalam tahap finalisasi oleh OJK. "Jadi itu belum final, kita masih menunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar yang final. Namun, drafnya sudah dikonsultasikan ke publik, sudah melalui public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5% harus dengan persetujuan OJK, dan di atas 5% pun memerlukan persetujuan OJK," pungkas Iding.

Demutualisasi BEI sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang memungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yaitu BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksibengkulu.co.id, setelah skema HMETD atau right issue dilakukan, Danantara diperkirakan akan menggenggam 69 lembar atau setara 40,12% saham BEI. Sementara itu, 88 lembar atau 51,16% saham akan dimiliki oleh Anggota Bursa (AB), 4 lembar atau 2,32% oleh non-anggota bursa, dan 11 lembar atau 6,40% sisanya merupakan saham treasuri.

Harga nominal saham BEI dipatok sebesar Rp 7.500.000.000 per lembar, harga ini bersifat tetap baik sebelum maupun sesudah right issue diselenggarakan. Dengan skema ini, total pemegang saham akan meningkat menjadi 93 pihak, terdiri dari 1 DIM, 88 Pemegang Saham Anggota Bursa, dan 4 Pemegang Saham Non-AB, menyusul pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) beberapa sekuritas seperti PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.

Related Post