JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil langkah mengejutkan dengan mengembalikan dana sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 8,9 juta kepada hampir satu juta peserta program Affordable Care Act (ACA), atau yang lebih populer dengan sebutan Obamacare. Langkah ini dilakukan melalui pengiriman dana satu kali oleh Departemen Keuangan AS kepada lebih dari 950.000 peserta yang memenuhi syarat.
Dalam aksi pengembalian dana tersebut, Trump menyertakan sebuah surat khusus yang ditujukan kepada para penerima. Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hak warga Amerika yang selama ini dianggap "terambil" secara berlebihan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Joe Biden untuk membiayai operasional situs HealthCare.gov.

"Selama bertahun-tahun, pemerintahan Biden membebankan biaya berlebih kepada Anda untuk mendanai operasional HealthCare.gov. Uang itu adalah milik warga Amerika yang bekerja keras, bukan milik pemerintah, dan kini, saya mengembalikannya kepada Anda!" tegas Trump dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip dari laporan CNN, Sabtu (3/10/2026).
Also Read
Trump juga menambahkan bahwa masyarakat telah membayar terlalu banyak untuk sistem yang ia sebut sebagai sistem yang cacat, dan kini saatnya mereka mendapatkan kembali haknya.
Sebagai informasi, Obamacare merupakan tonggak reformasi layanan kesehatan di Amerika Serikat yang diinisiasi pada tahun 2010 di era Presiden Barack Obama. Program ini menyediakan pasar asuransi kesehatan melalui marketplace seperti HealthCare.gov, yang memungkinkan warga membeli polis asuransi swasta dengan harga lebih terjangkau melalui bantuan subsidi premi.
Pengembalian dana sebesar Rp 8,9 juta ini menyasar peserta yang menggunakan bursa asuransi federal di 30 negara bagian. Namun, perlu dicatat bahwa tidak seluruh peserta Obamacare mendapatkan kucuran dana ini.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pengembalian dana diprioritaskan bagi pemegang polis yang tidak mendapatkan subsidi premi federal. Mayoritas penerima adalah kelompok masyarakat kelas menengah yang penghasilannya berada di atas ambang batas subsidi.
Merujuk data Gedung Putih, kriteria penerima adalah individu dengan penghasilan di atas US$ 62.600 per tahun, atau keluarga dengan empat anggota yang berpenghasilan di atas US$ 128.600 per tahun. Dana yang dikembalikan ini bersumber dari biaya pengguna yang sebelumnya disetorkan perusahaan asuransi untuk operasional bursa federal, yang ternyata terdapat sisa anggaran yang tidak terpakai.




