Ekspor Lewat DSI Bebas Biaya Tambahan!

Author Image

Hadi Wibawa

7 November 2026, 02:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa pemerintah memberikan jaminan penuh terkait mekanisme ekspor baru yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Melalui portal National Advance Data Integration (NADI), pemerintah memastikan bahwa kehadiran sistem ini tidak akan membebani para eksportir dengan biaya tambahan apa pun.

Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman, menegaskan bahwa portal NADI yang dikelola PT DSI pada dasarnya hanya berfungsi sebagai gerbang tambahan sebelum dokumen ekspor diteruskan ke sistem kepabeanan milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni CEISA.

Ekspor Lewat DSI Bebas Biaya Tambahan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Seluruh proses akan tetap berjalan normal. Jadi, tidak akan ada kegiatan ekstra maupun biaya tambahan yang harus ditanggung oleh para eksportir," ujar Nurkholisoh saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia pun menenangkan para pelaku usaha agar tidak merasa khawatir mengenai kelancaran pengurusan dokumen pendukung ekspor. Menurutnya, Kementerian Keuangan melalui DJBC telah melakukan koordinasi intensif dengan PT DSI, termasuk melakukan uji coba integrasi sistem.

"Kami sudah membahas dan mengujicobakan keterhubungan antara portal DSI dengan sistem CEISA. Tujuannya agar prosesnya lancar, serta memastikan kemampuan sistem dalam menerima dan mengolah data tidak mengalami perubahan. Semua ini demi kenyamanan dan kelancaran ekspor komoditas yang berada di bawah wewenang PT DSI," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan peran strategis PT DSI dalam rantai pasok nasional. Ia menegaskan bahwa PT DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferroalloy.

Meskipun menjadi perantara tunggal, Airlangga menekankan bahwa transaksi komersial tetap dilakukan secara langsung antara perusahaan eksportir dengan pembeli (buyer). PT DSI hanya akan melakukan penelitian mendalam terhadap transaksi tersebut.

Kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027 ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia di pasar global.

Related Post