Aturan Baru DHE SDA: Eksportir Makin Untung!

Author Image

Hadi Wibawa

7 November 2026, 08:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Pemerintah tengah mematangkan langkah strategis dengan melakukan revisi keempat terhadap aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan terbaru ini ditargetkan rampung dan resmi berlaku pada akhir bulan ini guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa evaluasi kebijakan ini dilakukan secara berkala. Tujuannya agar ekspor nasional tetap berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas moneter. "Pemerintah terus melakukan evaluasi periodik agar kebijakan ini mampu menjaga stabilitas sekaligus memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan optimal," ujar Airlangga dalam sosialisasi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Aturan Baru DHE SDA: Eksportir Makin Untung!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perluasan daftar negara yang mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA. Jika sebelumnya keringanan hanya diberikan kepada Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia, kini pemerintah menambah tiga wilayah baru. Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa resmi masuk dalam daftar negara yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Oza Olavia, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sembarang. Penambahan negara tersebut didasari oleh pertimbangan kuat terhadap kerja sama perdagangan serta besarnya nilai investasi yang mereka tanamkan di Indonesia. Melalui perluasan fasilitas pengecualian pada Pasal 18A ini, pemerintah berharap hubungan ekonomi dengan negara-negara tersebut semakin erat.

Fleksibilitas Konversi Valas Hingga 100%

Kabar gembira lainnya bagi para pelaku usaha adalah adanya peningkatan batas penukaran valuta asing (valas) ke Rupiah. Dalam perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023 yang sedang disiapkan, batas maksimal konversi yang sebelumnya hanya 50% akan ditingkatkan menjadi hingga 100%.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tren penurunan kebutuhan konversi ke Rupiah yang mencapai angka minus 37,4%, sementara retensi valas justru mengalami peningkatan. Dengan memberikan fleksibilitas konversi hingga 100%, pemerintah berupaya menjaga likuiditas eksportir sekaligus memperkuat pasar keuangan domestik.

Pilihan Bank Devisa Kini Lebih Luas

Tak hanya soal aturan konversi, pemerintah juga memperluas opsi tempat penyimpanan dana bagi para eksportir. Jumlah bank devisa yang diizinkan untuk menampung DHE SDA kini bertambah.

Airlangga mengonfirmasi bahwa PT Bank OCBC NISP Tbk telah disetujui untuk menjadi bagian dari bank devisa penempatan DHE SDA. Dengan masuknya bank tersebut, kini terdapat total 16 bank devisa yang dapat digunakan oleh eksportir, yang terdiri dari 5 bank milik negara (BUMN) dan 11 bank swasta (non-BUMN). Penambahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pilihan yang lebih beragam bagi para pelaku ekspor dalam mengelola devisa mereka.

Related Post