Pemerintah Jamin DHE Tak Dibekukan, Eksportir Tenang!

Author Image

Hadi Wibawa

8 November 2026, 05:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan jaminan tegas kepada para pelaku usaha terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menanggapi kekhawatiran di lapangan, pemerintah memastikan bahwa dana DHE milik eksportir tidak akan dibekukan, melainkan dikelola melalui sistem yang terintegrasi untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup dua pilar utama: pengelolaan DHE Sumber Daya Alam (SDA) dan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pemerintah Jamin DHE Tak Dibekukan, Eksportir Tenang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan," tegas Airlangga dalam sosialisasi kebijakan di Jakarta, Jumat (6/11).

Fleksibilitas Penempatan dan Penukaran Rupiah

Berdasarkan PP 2/2026, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan diwajibkan menyetorkan 100% DHE SDA ke dalam Rekening Khusus (Reksus) di sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor non-migas, dana wajib ditempatkan minimal selama 12 bulan, sementara sektor migas minimal 30% selama 3 bulan di bank devisa BUMN.

Meski ada kewajiban penempatan, pemerintah memberikan relaksasi agar dana tersebut tetap produktif. Eksportir tetap dapat menggunakan dana tersebut (maksimal 50% untuk non-migas) untuk keperluan pembayaran pajak, PNBP, dividen, hingga pengadaan barang modal, selama dana tetap berada di dalam Reksus valas.

Selain itu, pemerintah memperluas cakupan Pasal 18A PP 21/2026. Kini, eksportir sektor pertambangan yang memiliki perjanjian bilateral dengan tujuh negara mitra—termasuk Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa—dapat menempatkan minimal 30% DHE selama 3 bulan, sementara sisanya dapat digunakan secara lebih fleksibel.

Peran DSI: Perantara, Bukan Pengambil Alih

Pemerintah juga memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal untuk komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Penting untuk dicatat bahwa kehadiran DSI tidak mengubah proses bisnis eksportir.

Direktur Utama PT DSI, Luke Mahony, mengklarifikasi bahwa DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang maupun terlibat dalam transaksi komersial. "DSI berperan sebagai perantara untuk memperkuat transparansi dan keterlacakan data. Hubungan komersial dan aliran pembayaran tetap terjadi langsung antara eksportir dan pembeli," jelas Luke.

Untuk mendukung hal ini, akan diluncurkan Portal NADI yang dijadwalkan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027. Portal ini berfungsi mengintegrasikan dokumen kontrak sebelum diteruskan ke sistem CEISA milik Bea Cukai, guna memastikan seluruh data ekspor terekam dengan akurat dan transparan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat membangun kepercayaan pasar global terhadap komoditas Indonesia sekaligus menjaga kepastian usaha bagi para eksportir nasional.

Related Post