TERBARU! WFH 1 Hari/Minggu Resmi Diberlakukan, Siapa Saja?

TERBARU! WFH 1 Hari/Minggu Resmi Diberlakukan, Siapa Saja?

Redaksibengkulu.co.id – Kabar penting bagi dunia kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur tentang penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Kebijakan ini, yang berlaku untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD, bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam keterangan yang diterima redaksibengkulu.co.id pada Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli menjelaskan bahwa implementasi WFH bagi pekerja swasta masih bersifat imbauan. Para pimpinan perusahaan dihimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu. Durasi dan jam kerja WFH akan diatur sepenuhnya oleh masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan kondisi operasional dan kebutuhan internal mereka.

TERBARU! WFH 1 Hari/Minggu Resmi Diberlakukan, Siapa Saja?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Beberapa ketentuan kunci turut diatur dalam SE ini untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga. Pekerja yang melaksanakan WFH akan tetap menerima upah/gaji dan hak-hak lainnya secara penuh, sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengurangan cuti tahunan. Penting juga bagi pekerja untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap optimal selama periode WFH.

COLLABMEDIANET

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH ini. SE tersebut secara spesifik mengecualikan beberapa bidang krusial yang memerlukan kehadiran fisik untuk menjaga keberlangsungan layanan dan operasional. Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), infrastruktur (jalan tol, air bersih), pelayanan masyarakat (pengangkutan sampah), ritel/perdagangan (bahan pokok, pasar, dan tempat perbelanjaan), industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), serta keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).

Selain WFH, SE ini juga menggarisbawahi pentingnya program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk memanfaatkan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, memperkuat budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak, serta melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama akan penggunaan energi yang efisien dan mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam konteks pemanfaatan energi di lingkungan kerja.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar