Author Image

Hadi Wibawa

8 Agustus 2026, 02:25 WIB

Terkuak! Aturan Baru LTJ Guncang Pasar Global!

Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis yang berpotensi mengubah peta industri global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa aturan teknis terkait pelarangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ), mineral yang dijuluki "harta karun" energi paling dicari di dunia, sedang dalam tahap penyusunan intensif. Kebijakan ini menegaskan ambisi Indonesia untuk mengolah mineral strategis ini sepenuhnya di dalam negeri, demi memaksimalkan nilai tambah dan kemandirian industri.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bahlil, usai acara peluncuran dan bedah buku ’10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia’ di Jakarta pada Jumat (7/8/2026), mengungkapkan bahwa desain aturan ini bahkan sebagian sudah mulai diimplementasikan oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Perminas sendiri merupakan BUMN yang secara khusus diberi mandat untuk mengelola mineral strategis, kritis, dan Logam Tanah Jarang Indonesia. "Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," ujar Bahlil, menekankan keinginan pemerintah agar seluruh komoditas tambang nasional dapat diolah di dalam negeri.

Namun, kebijakan pelarangan ekspor ini memiliki detail penting yang perlu dipahami. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ yang menjadi produk utama. Artinya, komoditas pertambangan lain yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan atau sampingan, masih diperbolehkan untuk diekspor. Klarifikasi ini disampaikan setelah rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin (27/7/2026), yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berbagai kementerian serta lembaga terkait.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," tegas Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Untuk menindaklanjuti hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menggelar rapat koordinasi lanjutan. Pembahasan krusial akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium yang akurat, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor yang transparan.

Dudung juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang harus tetap berjalan, namun berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi yang solid. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak dirugikan akibat perbedaan interpretasi. Langkah strategis ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi LTJ Indonesia, mengubahnya dari sekadar bahan mentah menjadi produk bernilai tinggi yang mendukung kemandirian dan daya saing industri nasional di kancah global.


Related Post