3 Kali Kecelakaan, Izin KMP Mutiara Sentosa II di Ujung Tanduk!

Author Image

Hadi Wibawa

11 Agustus 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi berat, bahkan hingga pencabutan izin usaha, kepada PT Atosim Lampung Pelayaran. Ancaman ini muncul menyusul insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8) lalu, yang menjadi kali ketiga kapal dari operator tersebut terlibat kecelakaan dalam catatan Kementerian Perhubungan.

Dudy menjelaskan bahwa keputusan sanksi akan diambil setelah proses audit menyeluruh terhadap perusahaan rampung. "Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini," ujar Dudy usai peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) di Jakarta Pusat, Senin (10/8). Ia menambahkan bahwa hasil audit akan disinkronkan dengan penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melihat secara internal bagaimana pengoperasian mereka dan memastikan standar keselamatan.

3 Kali Kecelakaan, Izin KMP Mutiara Sentosa II di Ujung Tanduk!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski tidak merinci tanggal pasti, Dudy menyebutkan bahwa insiden sebelumnya yang melibatkan PT Atosim Lampung Pelayaran pernah terjadi di lintas Merak-Bakauheni dan sekitar pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi, sebelum yang terbaru di perairan Sumenep. Menhub menegaskan, jika hasil audit membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, maka pencabutan izin operasional menjadi opsi yang sangat mungkin dipertimbangkan. "Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran untuk mengaudit penerapan sistem manajemen keselamatan mereka. Tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II ini mengakibatkan 238 korban, dengan 233 orang berhasil diselamatkan dan 5 orang meninggal dunia. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (6/8) menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pengawasan dan mitigasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Masyhud lebih lanjut menggarisbawahi pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran yang melibatkan semua pihak. Operator kapal wajib memastikan prosedur pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang dilakukan sesuai standar keselamatan, termasuk pemeriksaan barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme yang benar. Di sisi lain, pengguna jasa transportasi laut juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan dan tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran. "Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama," pungkas Masyhud, menyerukan kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan sebagai kunci utama mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional.

Related Post