Redaksibengkulu.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tak main-main dalam menangani masalah sampah. Pelaku usaha yang lalai mengelola sampah produksinya siap-siap menghadapi sanksi tegas. KLH kini memasukkan kriteria pengelolaan sampah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan beberapa perusahaan telah dijatuhi sanksi. "Mereka tak mengelola limbah produksi dengan baik, khususnya sampah plastik. Ada yang menimbun dan sebagainya. Maka, penegakan hukum pun diterapkan," tegas Rasio dalam acara Leaders Forum: ‘Bebas Plastik 2040 Mimpi atau Misi?’.

Pengawasan ketat juga dilakukan KLH di berbagai sektor, mulai dari industri, hotel, hingga jasa, khususnya terkait pengelolaan sampah plastik. Dengan masuknya kriteria pengurangan dan pengelolaan sampah dalam PROPER tahun ini, perusahaan yang gagal mengelola sampah, bahkan sampai mencemari lingkungan, akan diberi peringkat hitam atau merah.

Related Post
"Label ini akan berdampak pada reputasi perusahaan. Ini adalah tindakan serius KLH untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah melalui program penilaian dan penegakan hukum," pungkas Rasio. Jadi, bagi perusahaan yang masih abai, waspadalah!
Leave a Comment