Awas! DJP Kini Bisa Sita & Jual Saham Penunggak Pajak!

Awas! DJP Kini Bisa Sita & Jual Saham Penunggak Pajak!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan baru yang signifikan dalam upaya penagihan utang pajak. Melalui terobosan regulasi, DJP berwenang menyita bahkan menjual surat berharga berupa saham yang dimiliki oleh para penunggak pajak di pasar modal. Langkah ini menandai perluasan objek sita pajak untuk menjamin pelunasan kewajiban fiskal.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan kepada redaksibengkulu.co.id pada Jumat (16/1/2026) bahwa keputusan ini didasari oleh realitas di lapangan. Banyak wajib pajak memiliki aset substansial dalam bentuk saham yang diperdagangkan di pasar modal. "Prinsipnya, penagihan pajak dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan milik penanggung pajak yang sah secara hukum. Oleh karena itu, saham menjadi salah satu opsi penting dalam penagihan apabila diperlukan," tegas Rosmauli.

Awas! DJP Kini Bisa Sita & Jual Saham Penunggak Pajak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kewenangan baru ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-26/PJ/2025, yang berlaku efektif sejak 31 Desember 2025. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Saham akan menjadi target penagihan jika penanggung pajak memiliki saham di pasar modal dan utang pajak tidak kunjung diselesaikan setelah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

COLLABMEDIANET

Mekanisme Penyitaan dan Penjualan Saham

Untuk dapat melaksanakan penyitaan saham yang diperdagangkan di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak wajib memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP. Prosesnya dimulai dengan pejabat pajak menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak serta informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Sebelum tindakan penyitaan final dilakukan, DJP akan terlebih dahulu memblokir saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang ada di rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Pemblokiran ini dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP telah memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak, termasuk Nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham akan disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran dana di RDN akan dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah. "Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah akan membuat berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan," bunyi Pasal 5 ayat (5) peraturan tersebut.

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan. Penyitaan ini dapat meliputi saham yang terdapat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Jurus Penjualan Saham oleh DJP

Jika dalam kurun waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat mengambil langkah tegas dengan menjual saham yang telah disita. Penjualan ini akan dilakukan melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa. "Pejabat akan melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Sebagai alternatif, DJP juga dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya, akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan ini. "Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak akan membuat berita acara pengembalian barang sitaan," jelas Pasal 14 ayat (4).

Tahapan Penjualan Saham Penunggak Pajak:

  1. Permintaan Pemindahan Saham: Pejabat DJP menyampaikan permintaan pemindahan saham yang telah disita dari Sub Rekening Efek milik penanggung pajak ke Sub Rekening Efek atas nama DJP, disertai permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis.
  2. Eksekusi Pemindahan: Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) akan melakukan pemindahan saham yang telah disita bersamaan dengan pencabutan blokir.
  3. Alokasi ke Broker: Setelah saham dipindahkan, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan alokasi saham untuk setiap penanggung pajak pada Sub Rekening Efek atas nama DJP kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa.
  4. Berita Acara Pengalihan: Pelaksanaan pemindahan saham dituangkan dalam berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak atau pemilik saham yang disita, serta saksi-saksi.
  5. Penolakan Penanggung Pajak: Dalam hal penanggung pajak menolak atau tidak ditemukan untuk menandatangani berita acara pengalihan hak, jurusita pajak mencantumkan alasan dan tetap menandatangani berita acara pengalihan hak tersebut bersama saksi.
  6. Penerbitan Perintah Jual: Setelah pemindahan saham selesai, pejabat DJP menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa untuk eksekusi penjualan.

Dengan adanya mekanisme ini, DJP menunjukkan komitmennya untuk memastikan kepatuhan pajak dan menindak tegas para penunggak pajak, termasuk mereka yang memiliki aset di pasar modal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar