Awas! Jutaan WP Sudah Lapor SPT, Anda Kapan?

Author Image

Hadi Wibawa

1 Maret 2026, 23:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Gelombang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax terus menunjukkan peningkatan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 5,1 juta wajib pajak telah menuntaskan kewajiban pelaporannya. Angka ini menjadi sinyal kuat bagi wajib pajak lain yang belum melapor untuk segera bertindak.

Menurut data terbaru yang dihimpun per 1 Maret 2026 pukul 09.12 WIB, total 5.148.067 wajib pajak telah berhasil melaporkan SPT Tahunan PPh mereka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (1/3/2026), menegaskan bahwa jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring mendekatnya batas waktu pelaporan.

Awas! Jutaan WP Sudah Lapor SPT, Anda Kapan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rincian dari angka tersebut menunjukkan dominasi pelaporan melalui Coretax DJP dengan 5.147.001 SPT, sementara 1.066 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form. Dari total wajib pajak yang sudah melapor, mayoritas adalah Orang Pribadi Karyawan sebanyak 4.582.583. Disusul oleh Orang Pribadi Non Karyawan dengan 448.330 laporan, serta Wajib Pajak Badan, yang terbagi menjadi 115.099 Badan USD dan 109 Badan IDR.

Peningkatan masif dalam pelaporan SPT Tahunan ini sejalan dengan melonjaknya aktivitas aktivasi dan penggunaan akun Coretax. Hingga 1 Februari 2026, tercatat 14.868.268 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Angka ini mencakup 13.862.701 Wajib Pajak Orang Pribadi, 915.473 Wajib Pajak Badan, 89.869 Instansi Pemerintah, dan 225 PMSE.

Data ini menggarisbawahi efektivitas sistem Coretax dalam memfasilitasi kewajiban perpajakan. Bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya, waktu terus berjalan. Segera laporkan SPT Tahunan Anda untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak.

Related Post