Redaksibengkulu.co.id – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program pemerintah yang membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Menariknya, bantuan ini bisa diterima bersamaan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), asalkan penerima memenuhi kriteria kedua program. Kedua program ini punya tujuan berbeda; BLT membantu masyarakat terdampak ekonomi, sementara PBI JK menjamin akses kesehatan.
Faktanya, banyak penerima yang mendapatkan kedua bantuan sekaligus. Kunci utamanya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu, apa saja syaratnya?
Syarat Menerima PBI JK

Related Post
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 menjelaskan, fakir miskin dalam konteks PBI adalah individu tanpa penghasilan atau penghasilannya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sedangkan yang tak mampu membayar iuran adalah mereka yang punya penghasilan, namun tak cukup untuk membayar iuran BPJS. Secara ringkas, syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar di DTKS sebagai fakir miskin.
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas (diverifikasi BPS dan Kemensos).
- Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
Selain itu, kepesertaan PBI dimulai sejak didaftarkan Kemensos, berlaku otomatis untuk anak ibu peserta, dan peserta non-PBI bisa beralih jika memenuhi syarat. Peserta PBI yang belum terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk masuk.
Syarat Menerima BLT
Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria penerima BLT:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP aktif.
- Terdaftar di DTKS.
- Keluarga miskin atau rentan miskin (prioritas desil 1).
- Tidak menerima bantuan sosial lain.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Cara Cek DTKS
Untuk mengecek status DTKS, kunjungi cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan), nama penerima manfaat (sesuai KTP), dan kode captcha. Sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan. Pastikan data yang diinput akurat.









Tinggalkan komentar