Bobol Premi Asuransi, 2 Bos Broker Jadi Tersangka!

Bobol Premi Asuransi, 2 Bos Broker Jadi Tersangka!

Redaksibengkulu.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menuntaskan kasus penggelapan premi asuransi yang melibatkan dua petinggi perusahaan pialang asuransi, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Keduanya diduga kuat telah menggelapkan dana premi asuransi senilai Rp 6,97 miliar dari dua institusi berbeda dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan OJK, diketahui bahwa total premi yang diselewengkan mencapai Rp 3,04 miliar milik para pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp 3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

 Bobol Premi Asuransi, 2 Bos Broker Jadi Tersangka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus ini, mulai dari pengawasan intensif, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan mendalam. Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana penggelapan premi.

COLLABMEDIANET

"Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21)," ungkap Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Kasus ini dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Lebih lanjut, penyidik OJK berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.

Redaksibengkulu.co.id menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat terus dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini merupakan wujud komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar