Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa, berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan izin efektif Kamis (24/7/2025). Langkah ini dibarengi dengan kesiapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Proses pembayaran, menurut Pelaksana Tugas Sekretaris LPS, Haghia Sophia Lubis, diawali dengan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Tahap ini ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja. "Dana pembayaran berasal dari dana LPS," tegas Haghia dalam keterangan tertulisnya.
Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim dari LPS. Sementara itu, untuk pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman, debitur dapat menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Related Post
LPS mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. "Ingat, banyak BPR dan bank lain yang masih beroperasi dan dijamin LPS," tambah Haghia. Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan terjamin: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas LPS, dan Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.









Tinggalkan komentar