Dana IKN Rp 15,8 T Dipertanyakan, Menkeu Angkat Bicara!

Author Image

Hadi Wibawa

9 September 2026, 20:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id — Wacana penambahan anggaran sebesar Rp 15,8 triliun untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tahun anggaran 2027 kini menjadi sorotan publik. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan belum menerima secara resmi usulan tersebut dan menegaskan belum memberikan lampu hijau terkait permintaan dana ekstra yang diajukan OIKN.

Saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu (9/9/2026), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kehati-hatiannya. "Saya nggak tahu, saya harus lihat dulu suratnya seperti apa, alasan seperti apa," ujarnya, mengindikasikan perlunya kajian mendalam sebelum keputusan diambil mengenai penambahan pagu indikatif tersebut.

Dana IKN Rp 15,8 T Dipertanyakan, Menkeu Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Permintaan tambahan anggaran ini sebelumnya diutarakan oleh Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (1/9) lalu. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk membiayai pembangunan fisik serta sarana dan prasarana pendukung IKN tahap kedua dan ketiga.

Bimo menjelaskan, pagu indikatif yang saat ini tercatat untuk OIKN baru mencapai Rp 6,7 triliun. Padahal, total kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN di tahun 2027 diperkirakan mencapai Rp 22,5 triliun. "Dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun anggaran 2027 sebesar Rp 22,5 triliun telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp 6,7 triliun sehingga masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 15,8 triliun," terang Bimo, seperti dikutip dari tayangan YouTube TV Parlemen. Ia merinci, kebutuhan tambahan tersebut mencakup Rp 7,22 triliun untuk pembangunan IKN batch kedua dan Rp 8,57 triliun untuk pembangunan IKN batch ketiga.

Dengan demikian, nasib permintaan anggaran jumbo ini kini berada di tangan Kementerian Keuangan, menunggu evaluasi dan persetujuan lebih lanjut dari Purbaya Yudhi Sadewa.

Related Post