Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa perbankan nasional telah siap untuk memungut pajak atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri. Kebijakan penting ini direncanakan akan mulai diimplementasikan pada tanggal 10 September 2026, diawali oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kesiapan ini, menurut Purbaya, telah melalui serangkaian uji coba yang ketat terhadap puluhan bank domestik. Proses pengujian ini memastikan infrastruktur dan sistem perbankan mampu mendukung pemungutan pajak baru tersebut. "Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," ungkap Purbaya kepada awak media di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (8/9/2026).

Purbaya menambahkan bahwa empat bank plat merah telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Namun, mengenai potensi penerimaan pajak dari skema baru ini, Purbaya masih belum dapat memberikan angka pasti, menunjukkan kehati-hatian dalam memprediksi dampak finansialnya.
Also Read
"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," jelasnya, menyoroti tantangan dalam memperkirakan besaran pendapatan dari sektor yang sebelumnya belum terjamah pajak ini.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan bagian integral dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Berdasarkan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah telah secara resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Langkah ini menandai era baru dalam upaya pemerintah memperluas basis pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.




