Dirugikan Jasa Keuangan? OJK Buka Jalur Lapor Online!

Dirugikan Jasa Keuangan? OJK Buka Jalur Lapor Online!

Redaksibengkulu.co.id – Bagi Anda yang pernah merasa dirugikan atau menghadapi masalah dengan pelaku usaha di sektor jasa keuangan, seperti bank, asuransi, pinjaman online, leasing, pasar modal, hingga pergadaian, kini tak perlu lagi bingung mencari solusi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses secara daring melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Dilansir dari akun Instagram resmi @sikapiuangmu pada Minggu (21/12/2025), proses pelaporan ini dirancang agar sederhana dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online, memberikan kemudahan bagi konsumen di seluruh Indonesia. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan pengaduan Anda:

Dirugikan Jasa Keuangan? OJK Buka Jalur Lapor Online!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

1. Akses Portal dan Identifikasi Masalah Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengakses situs kontak157.ojk.go.id. Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Pengaduan’. Di sini, Anda akan diminta untuk mengidentifikasi jenis permasalahan yang dialami serta memilih nama perusahaan jasa keuangan yang menjadi objek laporan. Penting untuk memastikan pemilihan perusahaan sudah tepat demi kelancaran proses tindak lanjut.

COLLABMEDIANET

2. Detail Produk dan Permasalahan Spesifik Selanjutnya, tentukan produk jasa keuangan yang bermasalah, lalu isikan tanggal pemanfaatan produk tersebut. Setelah itu, jelaskan lebih lanjut permasalahan spesifik yang Anda hadapi.

3. Lengkapi Data Diri Akurat Memasuki tahap berikutnya, lengkapi data pribadi Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan untuk menggunakan alamat email dan nomor ponsel yang aktif, sebab keduanya akan menjadi kanal utama untuk proses verifikasi serta komunikasi lanjutan dari pihak OJK.

4. Uraikan Kronologi Secara Runtut Tahap krusial selanjutnya adalah menceritakan kronologi permasalahan secara detail. Jelaskan secara runut, jelas, dan faktual, lengkap dengan penyertaan tanggal dan waktu kejadian. Bagian ini sangat vital agar pengaduan Anda dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan akurat oleh OJK.

5. Unggah Dokumen Pendukung dan Kirim Laporan Langkah terakhir, unggah seluruh dokumen pendukung yang relevan, seperti bukti transaksi, tangkapan layar (screenshot), atau surat-surat terkait. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali seluruh informasi yang telah Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, klik ‘Kirim Pengaduan’.

Setelah pengaduan berhasil terkirim, Anda akan menerima nomor layanan dan PIN. Keduanya berfungsi sebagai kunci untuk memantau status pengaduan Anda secara berkala melalui portal yang sama. Dengan demikian, konsumen dapat terus mengikuti perkembangan laporan mereka hingga tuntas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar