Emas Digital Pegadaian Halal? MUI Buka Suara!

Author Image

Hadi Wibawa

6 Maret 2026, 20:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara resmi menegaskan bahwa transaksi emas melalui platform digital telah sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Kepastian ini disampaikan setelah MUI mengeluarkan fatwa khusus mengenai usaha bullion atau bank emas, memberikan landasan hukum Islam bagi praktik tersebut.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fatwa yang diterbitkan mencakup spektrum luas, mulai dari kegiatan pembiayaan hingga perdagangan emas. Menurutnya, perkembangan teknologi yang memungkinkan transaksi digital kini dapat diterima dan diperbolehkan, terutama karena platform yang digunakan, seperti yang dikelola oleh PT Pegadaian, dinilai sangat terpercaya. "Dulu transaksi harus bertemu langsung, kini digital sudah bisa. Mengapa? Karena platformnya kredibel, tidak ada potensi penipuan," ujar Cholil saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026).

Emas Digital Pegadaian Halal? MUI Buka Suara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Cholil juga menekankan satu syarat fundamental agar emas digital dapat dianggap syariah, yaitu ketersediaan fisik barang. DSN-MUI, lanjutnya, terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada praktik penjualan emas hanya berdasarkan sertifikat atau "emas di atas kertas" semata. "Kami memastikan, saat penjualan online dilakukan, emasnya benar-benar ada. Di Pegadaian, kami awasi agar tidak menjual hanya berdasarkan tulisan atau sertifikat. Emas fisiknya harus tersedia, dan ketika nasabah ingin mengambil, barangnya siap," jelas Cholil, menambahkan bahwa landasan ulama secara umum membolehkan transaksi emas, baik langsung maupun tidak.

Mengenai perdebatan seputar pembelian emas secara cicilan, Cholil Nafis memberikan pencerahan. Ia menerangkan bahwa emas kini dipandang sebagai komoditas atau barang dagangan, bukan semata-mata alat tukar atau mata uang. Oleh karena itu, skema pembelian emas dengan cara dicicil dinilai tidak bermasalah dalam syariat. "Emas disamakan dengan barang dagangan lain, boleh dibeli tunai atau pun dicicil. Yang terpenting, setelah harga disepakati, tidak ada penambahan harga lagi, hanya tinggal proses pembayarannya saja," tegas Cholil.

Senada dengan pernyataan DSN-MUI, Wakil Direktur Utama PT Pegadaian, Budi Wahju Soesilo, turut menjamin bahwa setiap transaksi emas yang dilakukan melalui aplikasi Tring didasari oleh ketersediaan fisik emas yang nyata. "Kami hanya berjualan setelah kami benar-benar memiliki stok fisiknya. Kami tidak berani membuka layanan, baik itu tabungan maupun cicilan emas, sebelum stoknya tersedia," ungkap Soesilo dalam acara Gema Ramadan Bareng Tring! di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Soesilo memberikan ilustrasi, jika seorang nasabah melakukan transaksi pembelian emas senilai Rp 10 juta di aplikasi, maka pada saat yang sama, Pegadaian akan menyediakan fisik emas dengan nilai serupa di tempat penyimpanan mereka. Ia menambahkan, operasional Pegadaian sebagai bullion bank telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta fatwa halal dari MUI. "Kami sudah memiliki izin pengelolaan bullion bank dari OJK, sehingga kami dapat menjalankan kegiatan perbankan emas. Begitu pula dari MUI, kami telah mendapatkan fatwa yang menyatakan transaksi digital ini halal," pungkas Soesilo.

Related Post