Era Baru Bea Cukai: Luhut Dorong AI, Anti Curang!

Redaksibengkulu.co.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, secara tegas menyuarakan urgensi reformasi menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Desakan ini muncul seiring dengan langkah pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor khusus satu pintu, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja melalui digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Luhut menegaskan dukungannya terhadap pemanfaatan AI dalam sistem Bea Cukai. Menurutnya, reformasi ini bukan hanya sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk mengoptimalkan kinerja. "Saya pikir, Bea Cukai perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti diperlukan dengan adanya badan ini (DSI). Tapi, sekali lagi, saya percaya dengan sistem, sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI," ujar Luhut di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Senin (25/5/2026).

Era Baru Bea Cukai: Luhut Dorong AI, Anti Curang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini secara khusus menyoroti keunggulan AI dalam meminimalisir interaksi langsung antarpihak dalam proses perizinan ekspor dan impor. "Sebab, kalau pertemuan orang ke orang pakai akta integritas, nggak ada yang benar itu satu pun, hampir tidak adalah yang saya tahu. Pasti ada yang bermasalah," ungkap Luhut, menyiratkan keraguan terhadap efektivitas pakta integritas tanpa dukungan sistem yang kuat. Ia optimistis bahwa upaya digitalisasi ekosistem perizinan dan perdagangan nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW) akan secara signifikan menekan praktik kecurangan. "Itu semua akan satu kaitan dan nanti AI yang baca semua. Jadi, pelaku ekspor tidak bisa lari," tambahnya.

Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sendiri merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk memberantas berbagai modus kecurangan dalam ekspor-impor. Praktik seperti kurang bayar (underinvoicing), transfer pricing, dan transaksi yang tidak tercatat, yang selama ini menggerus penerimaan negara, diharapkan dapat dieliminasi melalui sistem satu pintu ini.

Dalam implementasinya, pemerintah akan mentransfer data ekspor yang telah tersedia dalam sistem Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan Indonesia National Single Window (INSW) kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia. Data-data vital seperti informasi eksportir, pemilik barang, importir, hingga pemilik barang di negara tujuan akan menjadi basis data Danantara untuk menjalankan fungsi tata kelola ekspor secara komprehensif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya juga telah mengonfirmasi keterlibatan Ditjen Bea Cukai dalam proses pematangan tugas BUMN khusus ekspor ini, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan ekosistem perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan integrasi sistem dan pemanfaatan teknologi canggih, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih bersih, efisien, dan bebas dari praktik-praktik merugikan negara, sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku ekspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *