Redaksibengkulu.co.id – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas yang ditugaskan mengelola ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy, kini mengumumkan rencana untuk membebankan biaya atas proses ekspor tersebut. Keputusan ini sontak mengundang pertanyaan, mengingat sebelumnya Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sempat menegaskan bahwa DSI tidak akan mengambil keuntungan sepeser pun.
Pengumuman mengenai pungutan biaya ini disampaikan langsung oleh Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly, dalam acara "Babak Baru Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA" yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). Sinthya menjelaskan bahwa penetapan biaya ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

"Sebagai sebuah perseroan terbatas (PT), DSI tentu memiliki kebutuhan untuk melakukan cost recovery atas injeksi kapital yang telah diberikan. Tidak mungkin sebuah PT beroperasi tanpa memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, berdasarkan mandat regulasi, akan ada ongkos yang dikeluarkan dan margin yang wajar yang dapat diperoleh oleh DSI," terang Sinthya, menegaskan posisi perusahaan.
Also Read
Sinthya menambahkan bahwa besaran margin yang akan dipungut DSI saat ini masih dalam tahap perhitungan mendalam. Dalam proses penetapannya, DSI akan mempertimbangkan prinsip efisiensi agar tidak menambah beban biaya yang signifikan bagi para eksportir. Selain itu, konsultasi dengan berbagai pihak terkait juga akan dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan.
"Semangatnya adalah bagaimana kami menghitung biaya ekspor bagi produsen atau eksportir di Indonesia, sehingga pungutan yang kami bebankan kepada masyarakat benar-benar proporsional dan tidak memberatkan," sambungnya.
Pernyataan Sinthya ini berbanding terbalik dengan janji yang pernah diutarakan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono beberapa waktu sebelumnya. Pada Jumat (29/5/2026), Sudaryono secara lugas memastikan kepada para pengusaha di hilir industri sawit bahwa pembentukan DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor tidak akan mengambil keuntungan. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, yang kala itu memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Sudaryono kala itu menegaskan bahwa DSI dibentuk sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang beroperasi secara transparan dan akuntabel. Tujuan utamanya, menurut Sudaryono, adalah untuk meminimalisir potensi kerugian negara akibat praktik-praktik yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam perdagangan ekspor SDA strategis.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu Danantara maupun laporan kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Mei 2026 silam.
Kini, dengan adanya konfirmasi dari Direktur Keuangan DSI mengenai rencana penerapan biaya dan margin, publik menanti penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan ini dan bagaimana DSI akan menyeimbangkan mandat bisnisnya dengan janji awal yang pernah disampaikan oleh pemerintah.




