Redaksibengkulu.co.id – Kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret nama besar PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan Presiden Direkturnya, Adrianto Pitojo Adi, kini memasuki babak baru. Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, Summarecon akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi resmi mengenai status HGB yang menjadi pokok perkara.
Dalam keterbukaan informasi yang diterima Redaksibengkulu.co.id pada Rabu (16/9/2026), manajemen Summarecon Agung mengakui bahwa SHGB yang dipermasalahkan adalah milik entitas anak perseroan. Mereka menegaskan bahwa proses pemecahan sertifikat masih berjalan dan hingga kini belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut. "SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung.

Perseroan juga memastikan bahwa permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung, dan hingga saat ini, belum ada dampak signifikan atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan. Ini termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan. Selain Adrianto Pitojo Adi, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut dimintai keterangan oleh KPK. Summarecon menyatakan komitmennya untuk patuh dan kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Also Read
Redaksibengkulu.co.id mencatat, pusaran kasus korupsi HGB ini berawal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diduga, sejumlah uang dari pengurusan layanan pertanahan dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa salah satu aliran dana tersebut terkait dengan pengurusan HGB milik Summarecon. Kasus ini mencuat ketika para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Setelah mediasi, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Di sinilah komunikasi intensif terjadi antara Yaser Alfarisi, pihak swasta yang bertindak sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, enggan membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi kemudian mendekati Erwin untuk memfasilitasi komunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, terungkap adanya permintaan "fee dengan kode ‘dua’" yang diduga senilai Rp 2 miliar dari Sontang melalui Erwin, sebagai syarat pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon, menurut KPK, hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena adanya dugaan "fee broker" untuk pihak lain dalam pengurusan tersebut. Puncaknya, pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), melalui Yaser dan Rizal, diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Proses hukum yang melibatkan petinggi Summarecon ini masih terus bergulir di KPK. Pihak perseroan menegaskan akan terus menghormati dan bertindak kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan suap HGB ini.




